Sabtu, 24 Maret 2012

Pola Keruangan Desa


   
            Menurut Undang Undang No 5 Tahun 1979 : desa adalah suatu wilayah yang ditempati sejumlah penduduk, sebagai kesatuan masyarakathukum yang mempunyai organisasi pemerintah terendah langsung di bawah camat dan mempunyai hak otonomi dalam ikatan Negara kesatuan republic Indonesia ( NKRI ).
Unsur unsure desa.
Menurut R Bintarto ( 1977 ) unsure desa ada tiga:
  1. Daerah : aspek aspek daerah meliputi lokasi, luas,bentuk lahan,keadaan tanah, keadaan air
  2. Penduduk : meliputi aspek jumlah, persebaran, kepadatan, tingkat kelahiran, tingkat kematian dan lainya
  3. Tata kehidupan : melipti aspek norma, hokum, asdat istiadat,kebiasaan dan lainya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar