Menurut Undang Undang No 5 Tahun 1979
: desa adalah suatu wilayah yang ditempati sejumlah penduduk, sebagai kesatuan
masyarakathukum yang mempunyai organisasi pemerintah terendah langsung di bawah
camat dan mempunyai hak otonomi dalam ikatan Negara kesatuan republic Indonesia
( NKRI ).
Unsur
unsure desa.
Menurut
R Bintarto ( 1977 ) unsure desa ada tiga:
- Daerah : aspek aspek daerah meliputi lokasi, luas,bentuk lahan,keadaan tanah, keadaan air
- Penduduk : meliputi aspek jumlah, persebaran, kepadatan, tingkat kelahiran, tingkat kematian dan lainya
- Tata kehidupan : melipti aspek norma, hokum, asdat istiadat,kebiasaan dan lainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar