Senin, 19 Maret 2012

WILAYAH PERAIRAN LAUT INDONESIA


.
a.       Batas landas kontinen : batas wilayah yang jika dilihat dari segi geologi maupun morfologinya merupakan kelanjutan dari kontinen atau benua (kedalaman umumnya sekaitar 150m)./ Batas ini duiukur dari garis dasar ke arah laut bebas dengan jarak paling jauh 200mil. Hukum yang mengatur batas landas kontinen : Deklarasi Juanda 13 Desember 1957, PP no.4 tahun a1960, Undang-undang no. 1 tahun 1973.
b.      Batas laut teritorial : batas yang di tarik dari garis dasar sejauh 12 mil.
c.       Zone Ekonomi Eksklusif : batas yang ditarik sejauh 200 mil dari garis dasar ke arah laut bebas. (tanggal 21 Maret 1980)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar