.
a.
Batas landas kontinen : batas wilayah yang jika
dilihat dari segi geologi maupun morfologinya merupakan kelanjutan dari
kontinen atau benua (kedalaman umumnya sekaitar 150m)./ Batas ini duiukur dari garis dasar ke arah laut
bebas dengan jarak paling jauh 200mil. Hukum yang mengatur batas landas
kontinen : Deklarasi Juanda 13 Desember 1957, PP no.4 tahun a1960, Undang-undang
no. 1 tahun 1973.
b.
Batas
laut teritorial : batas yang di tarik dari garis dasar sejauh 12 mil.
c. Zone Ekonomi Eksklusif : batas yang
ditarik sejauh 200 mil dari garis dasar ke arah laut bebas. (tanggal 21
Maret 1980)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar